Tuesday, September 25, 2018

Kode Warna pada HDD Western Digital

WD Blue HDDs are mainly used for general purpose storage, they are great all-rounders, and an average user can’t go wrong with Blue.

WD Green is basically same as Blue, but it lacks a bit of performance. However, it is the most eco-friendly HDD, and it’s quite cheap.

WD Blacks are for pure performance including gaming, media, and content creation. Also one of the most expensive HDDs.

WD Red is a NAS drive. It’s optimized for NAS systems.

WD Purple is for surveillance. Advised for 24/7 operation.

WD Gold, probably the most premium of all. Made for a multitude of Datacenter-specific applications.

Disalin dari https://hddmag.com/western-digital-hdd-colors-explained/

Monday, September 24, 2018

Catatan Singkat Mengenai Pertukaran Data Elektronik

Definisi

Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.


Wednesday, September 12, 2018

Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor

Acuan utama pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yang baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8). Sehingga:
  1. Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.
  2. Tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap:
    • Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018.
    • Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018, karena antara lain:
      • belum dilakukan pembayaran;
      • telah dilakukan pembayaran, namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang harus dipenuhi;
      • telah dilakukan pembayaran, namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
  3. Terkait Billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem DJBC akan memberi respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem DJBC. Sistem DJBC selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
  4. Terkait Billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem DJBC akan memberi respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem DJBC dengan menggunakan nomor aju yang sama. Sistem DJBC selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
  5. DJBC telah mempersiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh pasal 22 impor yang baru ini. Pengguna jasa yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
    • Website resmi DJBC www.beacukai.go.id
    • Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
    • E-mail info@customs.go.id


    Disalin dari laman resmi Bea dan Cukai